Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi
Toko Kosmetik berkedok pedagang pil koplo yang mengakui setor uang ke oknum kepolisan. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Rd)

JAKARTA – Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Namun ada saja pelaku usaha yang dengan sengaja menjual Obat Keras Terbatas (K) dan Tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti toko di Jalan Komplek Bina Marga, RT. 07, RW. 10, Cengkareng, Jakarta Barat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan dan mengakui sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. 

Baca Juga :  Queen Klinik Bedah Plastik Mampu Puaskan Irma Darmawangsa Mancungkan Hidung ala Blaster Eropa

“Abang darimana, kami disini sudah berkoordinasi bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.com, Kamis (5/12/2024) malam.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik Darsuli S. H, kepada suararealitas.com. mengatakan bahwa BPOM RI dan Sudinkes Jakarta Barat segera lakukan sidak.

 “Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat (Sudinkes Jakbar) untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Diskusi Soal Pemberitaan, Yayasan Pesona Jakarta Sambangi Sekretariat MIO Jakut

“Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar,” sambungnya.

Dalam hal ini, tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

(Rd)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru