Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi
Toko Kosmetik berkedok pedagang pil koplo yang mengakui setor uang ke oknum kepolisan. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Rd)

JAKARTA – Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Namun ada saja pelaku usaha yang dengan sengaja menjual Obat Keras Terbatas (K) dan Tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti toko di Jalan Komplek Bina Marga, RT. 07, RW. 10, Cengkareng, Jakarta Barat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan dan mengakui sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. 

Baca Juga :  Ketua PBNU : Pentingnya Moderasi dan Toleransi Beragama di Indonesia

“Abang darimana, kami disini sudah berkoordinasi bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.com, Kamis (5/12/2024) malam.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik Darsuli S. H, kepada suararealitas.com. mengatakan bahwa BPOM RI dan Sudinkes Jakarta Barat segera lakukan sidak.

 “Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat (Sudinkes Jakbar) untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Rutan Kelas I Jakpus Gelar Kesiagaan Serentak

“Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar,” sambungnya.

Dalam hal ini, tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

(Rd)

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB