Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi
Toko Kosmetik berkedok pedagang pil koplo yang mengakui setor uang ke oknum kepolisan. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Rd)

JAKARTA – Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Namun ada saja pelaku usaha yang dengan sengaja menjual Obat Keras Terbatas (K) dan Tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Seperti toko di Jalan Komplek Bina Marga, RT. 07, RW. 10, Cengkareng, Jakarta Barat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan dan mengakui sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. 

Baca Juga :  Selenggarakan Pelantikan Pramuka Garuda di Lippo Mall Puri, Kwarcab Jakbar Fokus Terapkan Urban Scouting

“Abang darimana, kami disini sudah berkoordinasi bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.com, Kamis (5/12/2024) malam.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik Darsuli S. H, kepada suararealitas.com. mengatakan bahwa BPOM RI dan Sudinkes Jakarta Barat segera lakukan sidak.

 “Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat (Sudinkes Jakbar) untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Tumpeng Sepanjang 6 Meter Hadir Meriahkan HUT Ke-6 Lulu Hypermarket

“Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar,” sambungnya.

Dalam hal ini, tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

(Rd)

Berita Terkait

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin
PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol
Edan, Bukan Cuma di Kota Tangerang, Play Land Pasar Kemis Juga diduga Bodong
PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas
Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo
Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi
Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:13 WIB

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 12:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin

Rabu, 30 April 2025 - 11:46 WIB

PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol

Rabu, 30 April 2025 - 11:24 WIB

Edan, Bukan Cuma di Kota Tangerang, Play Land Pasar Kemis Juga diduga Bodong

Rabu, 30 April 2025 - 09:14 WIB

PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas

Berita Terbaru

Breaking News

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:13 WIB