Apindo DKI Jakarta Bersama Tujuh Serikat Pekerja Meminta Pemerintah Batalkan Implementasi TAPERA

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta – Terbitnya PP. No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“TAPERA”) pada tanggal 20 Mei 2024 yang lalu menimbulkan polemik dari kalangan pekerja dan dunia usaha di Daerah Khusus (DK) Jakarta, untuk mewakili kepentingan mereka, pada hari ini, kami:

1) Ketua, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) DKI Jakarta
2) Ketua, FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPS1)
3) Ketua, FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI),
4) Ketua, FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSP1),
5) Presiden, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia),
6)Ketua, FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES),
7) Ketua, FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
8) Ketua, FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF).
menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk membatalkan implementasi TAPERA kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban.
DPP APINDO dan FSP Pekerja DKI Jakarta menghargai setiap kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk kebijakan perumahan untuk pekerja.
Namun, Dr. Solihin, Ketua DPP APINDO DKJ menambahkan bahwa selama sosialisasi program TAPERA sejak tahun 2016, DPP APINDO DK Jakarta sudah menyatakan keberatan atas implementasi program tersebut untuk perusahaan swasta. “Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas serupa dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi program TAPERA ini tumpeng tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya”, kata Solihin, dalam konferensi pers di kantor DPP Apindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Selain tumpang tindih, menurut Eri Wibowo, Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), “Program TAPERA tidak menjamin pemilikan rumah bagi seluruh pekerja, karena terbatas hanya kepada pekerja berpenghasilan rendah”. Sedangkan dalam program perumahan pada MLT BPJS Ketenagakerjaan, berlaku bagi setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.
Mengenai iuran TAPERA, Solihin menilai pungutan sebesar 0,5% kepada pengusaha menjadi beban tambahan. “Total pungutan yang menjadi beban pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24 – 19,74%”, ujar Solihin. 
Senada dengan pengusaha, beban tambahan iuran TAPERA bagi pekerja, menurut Bambang Getero SH, Ketua DPC FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUIKSBSI) Jakarta, mengatakan bahwa nilai uran 2,5% itu besar, dibandingkan kenaikan UMP Jakarta. “Hal ini memberatkan pekerja karena akan mengurangi daya beli pekerja di tengah kondisi perekonomian yang berat saat ini”, ujarnya.
Muhammad Andre Nasrullah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), menambahkan, “buruh/pekerja swasta memiliki potensi PHK yang tinggi (seperti buruh kontrak, outsouring dan buruh informal), sehingga kesinambungan bekerjanya terbatas, maka mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit”. Berbeda dengan PNS, TNI/Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang. Surya Kencana, Ketua FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), memiliki pandangan yang sama dengan Andre, oleh karena itu, menurut Surya iuran TAPERA seharusnya bersifat sukarela.
Sementara itu, Yusup Suprapto, Ketua FSP Logam, Elektronik dan Metal (LEM) DKI Jakarta, membandingkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai anggota Dewan Pengawas dan Pengawasan Internal oleh DJSN. “Sedangkan pengelolaan TAPERA dilakukan oleh Komite yang tidak melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja, karena program ini awalnya memang diperuntukan bagi PNS, TNI dan POLRI”.
Selanjutnya, DPP APINDO dan ESP DKI Jakarta akan mencermati dinamika yang berkembang ke depannya, dengan mempertimbangkan kebijakan organisasi nasional.
Baca Juga :  Pembiaran Sampah di Pasar Kaget Bendlay, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Ancaman Banjir

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB