Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

SURABAYA – Lantaran ingin memiliki sepeda motor merek Mega Pro, seorang pria asal Jalan Kapasari, Gg II Surabaya, Jawa Timur, ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya. 

Pria berinisial G (24) itu ditangkap setelah ketahuan mencuri motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kapasari Pedukuhan, Gg II Surabaya.

“Pelaku diketahu mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya oleh pelaku,” terang AKP I.Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Ketut menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motor yang diparkir di depan kosnya hilang di curi orang. 

Baca Juga :  Peringatan Hari Pramuka ke-61, Camat Kosambi Jadi Pembina Upacara

Begitu laporan diterimanya, anggota langsung olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi lain. “Sehingga petugas mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri pelaku, dan pelakunya berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kanit Simokerto, setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Surabaya, pertama di perempatan Jalan Wonokromo kemudian di Jalan Kapasari Pedukuhan Kota Surabaya. 

“Tersangka memang mencari sepeda motor dengan cara berkeling (mobile) di perkampungan dan begitu mendapatkan motor yang menjadi incarannya, dia lalu mengambilnya dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Baca Juga :  FKPPI Bakti Sosial Di Kecamatan Teluknaga

Dikatakan dia, dari barang bukti sepeda motor Mega Pro yang dicuri oleh pelaku ini rencananya tidak dijual, melaikan akan digunakan sendiri. Sementara sepeda motor ini akan kita kembalikan kepemiliknya (korban), jika masyarakat merasa kehilangan sepeda motor Mega Pro. 

“Maka langsung bisa datang ke Polsek Tenggilis untuk mengambil unitnya dengan sarat membawa surat STNK dan Bpkb asli,” imbuhnya.

Ketut pun menambahkan bahwa atas perbuatanya tersangka, G (24) ini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.*(Pen/SR)

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi
Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit
Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik
Paskibraka Jatiuwung, Latihan atau Liburan
PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang
Wujudkan Ketahanan Pangan Kodim 0510/Trs Panen Padi 100 Hektar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 13:39 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:40 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru