Apakah Predikat Desa (Kelurahan) Sadar Hukum Bisa Dicabut Jika Kepala Desa Melakukan Korupsi?

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dokumen Istimewa

Jakarta – Dalam upaya mengoptimalkan potensi desa, pemerintah telah meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan dana desa tersebut ternyata berkorelasi dengan jumlah kasus korupsi di tingkat desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa selama 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Tak pelak, hal tersebut membuat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana geram. Menurutnya, masih banyak kepala desa/lurah yang belum memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diinisiasi oleh BPHN merupakan salah satu upaya preventif pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi. Jika ada Desa/Kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut,” ungkap Widodo. 

Baca Juga :  Detasemen Intel Kodam IX/Udayana dan Persit Kartika Chandra Kirana Salurkan bantuan kepada Masyaraka

Meski demikian, lanjut Widodo, tidak semua desa/kelurahan di Indonesia mendapat status dari pemerintah sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari 84.096 desa/kelurahan yang ada di Indonesia, baru sekitar enam ribu desa saja yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga belum berjalan beriringan dengan kebijakan pemberian dana desa. 

“Sayangnya, sampai saat ini pemberian status Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdiri sendiri di luar kebijakan pemberian dana desa. Jika syarat untuk mendapatkan dana desa itu harus mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka kebijakan tersebut akan berdampak signifikan sebagai instrumen yang mendukung tata kelola desa/kelurahan agar tidak korup. Idealnya kedua kebijakan itu disatukan sehingga saling menguatkan,” tambah Widodo. 

Baca Juga :  Komplotan Copet Beraksi di Stasiun Palmerah, Polisi Tangkap Pelaku Utama!

Menyatukan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan kebijakan pemberian dana desa dapat memiliki manfaat yang signifikan dalam mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan. Dalam konteks tersebut, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini juga dapat membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat desa/kelurahan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dana desa.*(SR)

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Berita Terbaru