Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Mantan Bupati Banyuwangi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tokoh Masyarakat di Banyuwangi, Amir Ma'ruf Khan. (Foto: Istimewa).

Ilustrasi Tokoh Masyarakat di Banyuwangi, Amir Ma'ruf Khan. (Foto: Istimewa).

BANYUWANGI, suararealitas.co – Tokoh Masyarakat (Tomas) Banyuwangi yang juga Pemerhati Lingkungan, Amir Ma’ruf Khan mengungkapkan atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode berinisial  AAA (51).

Dikutip dari media WahanaNews.co, Senin (17/02/2025, dugaan penyerobotan tanah negara ini diduga dilakukan oleh PT Bumisari untuk tanah kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan dugaan melibatkan AAA, dan Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial.

“Bukti bahwa PT Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan terbitnya Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desa Pakel masuk wilayah kecamatan Licin. Padahal dalam SK No 155/HGU/BPN/2004 dikatakan HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” tulis Amir, Sabtu (15/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amir pun menjelaskan, bahwa bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AAA dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004.

Selain itu, pihak yang ikut mengesahkan Perda tersebut adalah Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi saat itu. 

Baca Juga :  Sunan Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pantai Kritis

“Surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 tentang HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” jelasnya.

Amir menambahkan, bahwa bukti lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bumisari adalah menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 Tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi.

“Kami anggap ini permainan mafia tanah. HGU pemecahan itu palsu karena di Kabupaten Banyuwangi tidak ada nama Desa Banyuwangi,” sebutnya.

Bahkan, Amir mengaku, bahwa tindakan AAA (51) dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 juga diduga ditutupi dan dilindungi oleh Bupati Banyuwangi terpilih saat ini IFAA (50) dengan membuat SK No. 188/93/KEP/492.011/2022 Tentang Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial.

Kemudian, Timdu membuat Surat Nomor 330/712/429.206/2022 dan Surat Nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024 lalu.

“Dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan palsu dan bohong. Dampak surat Timdu ini sangat berdampak bagi masyarakat. Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas telah membodohi Timdu Kabupaten Banyuwangi dan Tim terpadu demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari,” ungkap Amir.

Baca Juga :  Keluarkan Percikan Api, Pesawat Jemaah Haji Asal Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat di Bandara Hasanuddin, Berikut Penjelasan Garuda.

Menurut Amir, bahwa dalam surat yang dibuat oleh Timdu terlihat jelas keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar dengan mengatakan adanya pemekaran wilayah Desa Segudang tahun 2015.

“Timdu terkesan tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda yang ada tanda tangan Ketua Pengadilan negeri Banyuwangi,” ulasnya.

“Mari kita lihat dan ikuti gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Forsuba H Abdillah dalam kasus ini. Apakah Ir Wahyudi akan mempertahankan produk hukum (Perda Tahun 2004) yang pernah disahkan bersama Bupati H Samsul Hadi. Atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan produk hukum (Perda) yang disahkannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Harmoni dan Disonasi: Mencari Keseimbangan di Tanjung Priok yang Berubah
Kang Dedi Sediakan Rp20 Miliar untuk Perbaiki Jalan Perbatasan Cirebon
Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap II di Desa Tlogopragoto
Sebagian Besar Blackout, Kabel Laut Transfer Jawa-Bali Alami Gangguan, Seluruh Pembangkit Lepas dari Sistem
Keseriusan Bupati Nganjuk Bakal Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Gegara Dipadati Ratusan Buruh, Pemkab Nganjuk Siapkan Pelebaran dan Renovasi Makam Marsinah
Bentuk Penghormatan atas Jasa dan Perjuangan Marsinah, Pemkab Nganjuk Ziarah di Hari Buruh Internasional
Kepala Dusun Banjar Glogor Carik Mendukung Penuh PKS antara Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:45 WIB

Harmoni dan Disonasi: Mencari Keseimbangan di Tanjung Priok yang Berubah

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:26 WIB

Kang Dedi Sediakan Rp20 Miliar untuk Perbaiki Jalan Perbatasan Cirebon

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:51 WIB

Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap II di Desa Tlogopragoto

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:03 WIB

Sebagian Besar Blackout, Kabel Laut Transfer Jawa-Bali Alami Gangguan, Seluruh Pembangkit Lepas dari Sistem

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:31 WIB

Keseriusan Bupati Nganjuk Bakal Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB