 |
Parkir liar di sepanjang Jalan Koja, Jakarta Utara tak pernah bisa reda karena beking aparat negara, lemahnya kewenangan penindakan, hingga menghindari bentrok dengan ormas. |
JAKARTA – Sejumlah kendaraan terlihat parkir liar di sepanjang Jalan Makom Keramat Syech Sayyid Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara. Keberadaan tersebut diduga adanya keterlibatan Dinas Perhubungan (Dishub), sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang.
Bahkan, Dinas Perhubungan Jakarta Utara terkesan acuh seperti macan tak bertaring, atau memang aktifitas Pungli terhadap parkir liar tersebut di jadikan lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab ?
Sontak, sumber pun mengakui bahwa parkir di pinggir jalan tersebut sifatnya berbayar alias bertarif.
“Parkir itu sudah lama bang. Perbulan satu mobil di kenakan biaya 500 ribu,” jelas sumber dilokasi, seperti dikutip dari ifakta.co, Selasa (18/11).
“Namanya parkir liar bang, pasti ada keterlibatan Dishub lah,” sambungnya.
Sementara itu, Kasie Derek Muhamad Untung menjelaskan bahwa terkait adanya parkir liar dengan Iuran yang nominal cukup besar itu ialah bukan kewenangan dirinya, karena masih ada Kasatpel di setiap Kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
“Coba abang konfirmasi pak Zukifli, dia Kasatpel Dishub Kecamatan Koja, karena disana ranahnya beliau. Kalo kami hanya menunggu informasi dari Kasatpel setiap kecamatan yang ada di Jakarta Utara, bila ada kebutuhan untuk derek mereka akan menghubungi saya,” ujar Untung.
Disisi lain, Zukifli membantah bahwa tidak adanya menerima apapun dari aktifitas parkir liar tersebut.
“Demi Allah bang, kami tidak terima duit, apapun kegiatan parkir yang ada di sekitaran pintu masuk pelabuhan atau sekitar Kecamatan Koja. Kalo sepanjang jalan Jampea itu ranah pelabuhan bang, bukan ranah kami selaku Dishub Kecamatan Koja,” jelas Zukifli kepada ifakta.co.
Dengan maraknya parkir liar telah menunjukan bahwa lemahnya pengawasan Dishub Jakarta Utara. Jelas adanya pelanggaran terkait Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun, bagi setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-
Selain itu, juru parkir liar juga dapat dikenakan sanksi lain, diantaranya denda hingga Rp 20.000.000,- dan kurungan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.