Aksi Bejat di Stasiun Tanah Abang, Pria Onani dan Serang Korban dengan Sperma

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pria berinisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan pelaku menaiki KRL yang sama dengan tujuan Parung Panjang – Tanah Abang. Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

“Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus. Di tengah kerumunan, ia membuka resleting celana dan melakukan onani,” ujar Firdaus, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban, tepatnya di area bokong. Korban yang sempat merasa risih dan curiga, baru menyadari adanya cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun. Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres, Polsek Gambir, dan petugas keamanan KAI segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar tanpa pengaruh gangguan jiwa.

Penyidik tidak mengamankan barang bukti fisik dalam perkara ini. Pakaian yang dikenakan korban telah dicuci sebelum sempat dijadikan alat bukti. Karena itu, barang bukti dinyatakan nihil.

Baca Juga :  Kapolsek Kalideres Tinjau Kegiatan Vaksin Presisi di Kamal

Penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Meski demikian, proses hukum perkara ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku menyatakan permintaan maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian.

“Kami tetap menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” tegas Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru