
Jakarta, suararealitas.co – Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, menyampaikan harapan agar revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat lebih berpihak kepada guru swasta, khususnya yang mengajar di madrasah dan sekolah swasta. Hal ini disampaikan saat audiensi FGSNI dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, H.A Iman Sukri, M.Hum, pada Rabu, 23 April 2025, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Agus Mukhtar hadir bersama Sekretaris Jenderal FGSNI Fauzan Mutrofin, serta Dwi Aryani dari Kabupaten Magelang. Mereka menegaskan pentingnya keterlibatan DPR RI dalam memastikan revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dapat mengakomodasi kebutuhan para guru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di lembaga pendidikan swasta.
“Regulasi saat ini belum sepenuhnya melindungi dan mengakomodasi guru-guru swasta. Kami berharap revisi UU ASN ini menjadi momentum untuk memperbaikinya,” ujar Agus Mukhtar.
Fauzan dan Dwi juga menambahkan bahwa banyak guru swasta yang selama ini merasa termarjinalkan oleh kebijakan pemerintah, terutama dalam hal rekrutmen dan pengakuan status kepegawaiannya.
Menanggapi hal tersebut, Iman Sukri menyatakan bahwa Baleg DPR RI tengah mempercepat pembahasan revisi UU ASN. Ia mengapresiasi masukan dari FGSNI dan mendorong agar forum tersebut terus menyuarakan aspirasinya ke berbagai kementerian, termasuk kepada Menteri Sekretaris Negara.
“Suara dari guru swasta sangat penting. Kami akan memperjuangkan agar semua guru, tanpa terkecuali, mendapatkan perlakuan yang adil dari negara,” ujarnya.
Audiensi ini diikuti oleh 16 peserta yang merupakan pengurus FGSNI dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Pesawaran (Lampung), Pandeglang, Bekasi, Magelang, Kota Tangerang, Banjarnegara, hingga Jakarta Selatan.**