Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?
Kempu yang berisikan solar subsidi. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Terkait adanya dugaan penyimpangan industri migas merupakan cerita lama. Karakter industri migas yang tertutup, eksklusif, dan rumit, menjadikan praktek korupsi migas sulit dibongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jakarta Utara sendiri, aktifitas mafia Migas cukup terorganisir dengan baik. Di duga kuat adanya keterlibatan “oknum” penegak hukum dalam praktik yang merugikan negara. 

Kartel mafia migas di Jakut se-akan luput dari jerat hukum. Seperti halnya bangunan berpagar seng yang terletak di Jalan Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara.

Diketahui tempat milik “S” tersebut digunakan sebagai penampungan bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan sumber, bahwa minyak solar itu dibeli dari sejumlah pom bensin.

“Sehari mereka bisa membeli solar subsidi dari pom bensin bisa mencapai mencapai 16000 liter, karena permintaan industri sangat banyak,” ujar sumber, Kamis (05/12).

Baca Juga :  Guna Memutakhirkan Informasi Geospasial, Pemkot Cimahi Launching Foto Udara Garis Wilayah Kota Cimahi

Setelah ditampung, lanjut sumber, mereka menjual kembali ke perusahaan industri dengan harga non subsidi (industri). Hal ini bisa mengambil keuntungan lebih banyak, karena selisih harganya lumayan jauh dibandingkan beli langsung dari PT. Pertamina (Persero).

Bahkan, praktik penyimpangan Bahan Bakar Miyak (BBM) ber-subsidi jelas merugikan negara, terlebih khusus di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara aktifitas mafia migas cukup bebas, terkesan lemahnya pengawasan Kepolisian dalam memberangus mafia migas.

Menurut pemerhati lingkungan yang juga sebagai pakar hukum kepada suararealitas.com, pada Rabu (27/11) sampai dini hari bahwa keberadaan aktifitas mafia migas tersebut sangat jelas melanggar.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas - Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

“Aktifitas mafia migas jelas melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar,” jelas Darsuli SH.

Kendati demikian, salah seorang warga pun menanyakan kinerja pihak kepolisian dan pembentukan satgas juga harus mampu memberantas mafia migas yang selama ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga murah.

“Pembentukan satgas ini sangat strategis untuk memberantas aksi mafia BBM yang selama ini kerap kali meresahkan masyarakat di darat dan laut,” katanya yang enggan menyebutkan namanya.


(RD)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru