
Jakarta Selatan, Suararealitas.co – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P 45) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa pada hari Jum’at (25/4/2025) di depan Gedung Baharkam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan Mafia BBM Solar Subsidi yang diduga melibatkan oknum Kapolres Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam pernyataan sikapnya, LAKI-P 45 menyoroti aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 74.94.605, yang diduga tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara.
Mereka mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam melindungi praktik mafia solar, yang seharusnya ditindak tegas oleh penegak hukum.Ketua DPD LAKI-P 45 Sulteng, Amirudin Mahmud, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya praktik penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.
Amir mendesak agar Kapolri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim independen guna mengusut tuntas kasus yang mencoreng institusi Polri tersebut “Jika tidak ada tindakan tegas, maka akan semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia BBM ini,” ujar Amirudin Mahmud dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa LAKI-P 45 juga menyerukan pencopotan oknum Kapolres Morowali serta meminta Kabareskrim dan Divisi Propam Polri untuk mengawal proses hukum secara transparan. Mereka mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam orasinya, Amirudin Mahmud menyampaikan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperparah ketimpangan ekonomi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung dari subsidi pemerintah “Kami tidak akan tinggal diam melihat aparat penegak hukum justru terindikasi bermain di balik praktik mafia BBM. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal pengkhianatan terhadap amanah rakyat,”tegas Amirudin.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan kecaman terhadap mafia BBM, serta menyerukan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri:
1. Copot Kapolres Morowali yang diduga terlibat dan segera proses hukum tanpa pandang bulu.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan mafia BBM subsidi di wilayah Sulawesi Tengah.
3. Segera periksa aktivitas distribusi BBM di SPBU Pertamina 74.94.605 dan tindak tegas pelaku penyimpangan, baik sipil maupun aparat yang terlibat.
Amirudin juga menegaskan bahwa DPD LAKI-P 45 akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap menggelar aksi lanjutan di berbagai titik strategis nasional jika tidak ada langkah konkret dari institusi Polri “Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri. Jika hukum diam, maka kami yang akan bersuara lebih keras,”tutupnya.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Para peserta aksi berharap agar aspirasi mereka tidak hanya didengar, tetapi segera ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum di negeri
- Para pelaku penimbunan BBM Solar Subsidi dapat terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.