Ricuh Kuasa Hukum PT Galvano Melawan Penjaga Lahan Saat Juru Sita Jalankan Pengosongan Lahan, “Penuhi Hak Kami!”

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suasana eksekusi lahan di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024). 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
melakukan eksekusi lahan yang diduduki PT Galvano Wahana Lestari yang ada di
Jalan Bulak Teko RT 006, RW 003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres,
Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, lahan tersebut terdapat 2 (dua) bidang tanah
dalam satu hamparan dengan luas 3.260 meter persegi.

Daniel Aritonang, Kuasa Hukum PT Primajaya Pantes Garment,
menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perihal
pelaksanaan eksekusi dalam surat Nomor Penetapan Nomor:
10/Pdt.Eks/RL/2024/PN.Jkt.Brt. Jo. No. 265/25/2023.

Daniel menjelaskan, eksekusi hari ini dilakukan bersama juru
sita bersama panitera dan sebanyak 168 personel gabungan dari Polri, TNI maupun
kelurahan dan Kecamatan terkait yang dipimpin oleh AKBP Alin Kuncoro, Kabag Ops
Polres Jakarta Barat.

“Eksekusi tersebut telah melalui proses-proses
sebelumnya, eksekusi ini atas dasar terhadap pemohon dimana telah memenangkan
proses lelang dari bank dimana termohon dalam hal ini adalah pihak yang selaku
pemilik aset sebelumnya,” jelas Daniel, kepada media, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga :  Binaan PORBIN, Tim Voli Putri Jakarta BIN Juarai Putaran Kedua Proliga 2023

Ia menyebut proses eksekusi dilakukan sesuai rangkaian
prosedur, dimana mulai pukul 09.00 WIB dimulai semua instansi berkumpul untuk
melaksanakan apel untuk melakukan koordinasi.

“Setelah apel ada pembacaan penetapan eksekusi oleh
juru sita, memang sempat ada perlawanan namun berhasil diamankan oleh aparat
keamanan terkait sehingga akhirnya sekarang proses eksekusi dapat berjalan
sesuai dengan rencana,” ucapnya.

Daniel menargetkan eksekusi hari ini akan selesai dilakukan
sebelum pukul 16.00 WIB.

Ia juga menuturkan, barang-barang yang ada didalam lahan
tersebut akan dipindahkan ke gudang penampungan.

“Barang-barang yang ada pada aset pabrik sebelumnya di sini
memang kalau kita lihat ada beberapa mesin-mesin produksi, di situ memang
barang-barang itu akan kita pindahkan ke gudang penampungan untuk kemudian kita
koordinasi dengan pemilik barang untuk kemudian mereka mengambilnya,
kemungkinan besok,” tutur Daniel.

Baca Juga :  Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyakKita, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

“Jadi dipindahkan dulu semua kesana, di sini nanti
diamankan ada serah terima proses, Kalau sudah begitu serah terima nanti akan
ada orang pemohon yang kordinasi dengan termohon pemilik barang dan kemudian
diangkat,” imbuhnya.

Daniel memastikan, proses eksekusi hari ini selesai sampai
sore hari bersama dengan keamanan.

Pantauan di lokasi, proses eksekusi ini sempat ricuh antara
diduga kuasa hukum PT Galvano Wahana Lestari dengan sejumlah penjaga gudang
atau lahan.

Kericuhan diduga saat kuasa hukum tersebut menyatakan
penolakan eksekusi atas putusan eksekusi yang dibacakan juru sita Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Kita tidak ada urusan dengan polisi. Polisi justru
mendukung kita. Mana pihak PT Galvano Wahana Lestari itu, tolong diselesaikan
dulu hak-hak kita di sini biar jelas,” teriak salah satu diduga penjaga gudang
atau lahan tersebut kepada kuasa hukum itu.

Kuasa hukum itu pun tidak bisa berbicara banyak dan pergi
buru-buru meninggalkan lokasi.

 

Berita Terkait

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin
PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol
Edan, Bukan Cuma di Kota Tangerang, Play Land Pasar Kemis Juga diduga Bodong
PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas
Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo
Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi
Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:13 WIB

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 12:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin

Rabu, 30 April 2025 - 11:46 WIB

PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol

Rabu, 30 April 2025 - 11:24 WIB

Edan, Bukan Cuma di Kota Tangerang, Play Land Pasar Kemis Juga diduga Bodong

Rabu, 30 April 2025 - 09:14 WIB

PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas

Berita Terbaru

Breaking News

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:13 WIB