Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Pagar Laut Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Jadi Tersangka Pemalauan Dokumen Pagar Laut (foto:suararealitas).

Kades Jadi Tersangka Pemalauan Dokumen Pagar Laut (foto:suararealitas).

JAKARTA, Suararealitas.co – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal pada Selasa (18/2/2025).

“Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik telah sepakat menetapkan empat tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan beberapa dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Menurut Djuhandhani, Arsin selaku terlapor diduga membuat dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Arsin disebut mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga terkait, hingga akhirnya terbit bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

44 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita

Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Baca Juga :  Siti Aisah Dorong POPKAB: Ajang Pelajar Jadi Lokomotif Olahraga Bogor

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod,” ungkap Djuhandhani.

Penyidik juga menemukan beberapa rekening yang diduga terkait transaksi mencurigakan. Namun, Djuhandhani belum mengungkap identitas pemilik rekening, jumlah rekening yang disita, maupun total nilai keuangan yang terlibat.

“Saat ini kami masih mendalami aliran dana tersebut dan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang terjadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:53 WIB

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Berita Terbaru