Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, Termasuk ABK dan Sistem Penggajian

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, Termasuk ABK dan Sistem Penggajian

Bekasi,(23/8) – Kementerian Agama mulai membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur unit pelaksana organisasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Regulasi ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran unit pelaksana organisasi, baik di BAZNAS Provinsi maupun Kab/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi pentingnya analisis beban kerja (ABK). 

“Sebelum adanya PMA, BAZNAS perlu membuat kajian analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota,” ujar Waryono saat berbicara pada Konsinyering Program Kegiatan terkait Harmonisasi Kebijakan Unit Pelaksana di BAZNAS, di Bekasi, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-29 Kota Tangerang, Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Musnahkan 4831 Miras

“ABK diperlukan dan menjadi dasar dalam menentukan Jumlah SDM yang dibutuhkan dalam lembaga dan dibutuhkan juga dalam penguatan regulasi,” sambungnya.

Waryono juga mendorong BAZNAS untuk membuat standarisasi kelembagaan, mulai pusat sampai ke daerah. Standarisasi ini diperlukan dan bisa dimulai dari analisis regulasi.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Tiga Pilar Laksanakan Ops Yustisi

 “Untuk menyusun standarisasi kelembagaan, BAZNAS perlu menelaah regulasi yang ada,” ujarnya.

Waryono mencontohkan, standardisasi dalam sistem penggajian; apakah standard yang diterapkan pada BAZNAS pusat juga bisa diikuti dalam pengelolaan BAZNAS di Provinsi dan kabupaten/Kota, atau BAZNAS daerah mengikuti standard daerah masing-masing.

“Untuk pengupahan, apakah BAZNAS pusat mengikuti standard pusat, dan untuk daerah mengikuti standard upah daerah,” jelasnya.

“Standar minimal menjadi landasan tapi dapat mencakup seluruh Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB