Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP Setelah Status DKI Berubah Jadi DKJ

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP Setelah Status DKI Berubah Jadi DKJ
Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan bahwa warga harus mencetak ulang e-KTP setelah Jakarta berubah tak lagi jadi ibu kota. (Foto: Ilustrasi/Canva)


JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.

Hal itu di ungkapkan langsung Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2024, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/9).

Adapun status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :  Menteri PANRB Sampaikan Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU ASN

Namun Budi pun telah memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Karena itu, kata dia, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Budi pun berharap kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta agar menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Bahkan menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

Baca Juga :  GEKANAS Ajukan Permohonan Batalkan dan Cabut UU Cipta Kerja Ke MK

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. Sebanyak 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya 37 ribu belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.*(SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru