JAKARTA, suararealitas.co — Tokoh Pemuda Jakarta Barat sekaligus Wakil Ketua Kongres Advodkat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Umar Abdul Aziz mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang telah menangkap buronan atau DPO kasus penganiayaan.
“Ini bukti bahwa Kejari Jakarta Barat terus mengejar pelaku yang melarikan diri dari jeratan hukum,” kata Umar, saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co via WhatsApp, Minggu (20/7/2025).
Umar menyebut, bahwa ini langkah baik dan kepastian hukum tepat yang di lakukan Kejari Jakbar dengan terus menegakan hukum dan mengejar tersangka penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak kasus-kasus yang telah di ungkap oleh Kejari sampai meja hijau tanpa pandang bulu. Dengan trend penegakan hukum oleh Kejari Jakbar diharapkan tidak ada lagi yang coba-coba untuk melawan hukum di wilayah Jakbar baik pidana ataupun perdata,” tegasnya.
Umar berharap agar Kejari Jakarta Barat selalu memberikan contoh penegakan hukum proporsional tanpa diskriminasi, dan tanpa pandang bulu.
Penangkapan DPO penganiayaan ini menurutnya cukup menyenangkan dan memuaskan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum, utamanya dari jajaran kejaksaan.
Tak sampai disitu saja, Umar juga mengapresasi program Jaksa menyapa masyarakat dengan target Gen Z yang sudah di lakukan di sekolah menegah atas dengan Penyuluhan Hukum berkaitan dengan apa itu korupsi dan bullying serta hukuman akibat dari perbuatan tersebut.
“Dengan begitu siswa atau generasi Gen Z dapat memahami apa itu hukuman dan perbuatan yang dapat di jerat dengan hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat baru saja berhasil menangkap terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengatakan, bahwa sebelumnya Usman telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan diyakini melakukan tindakan pidana penganiayaan.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan PT Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024,” terang Hendri, Sabtu (18/7/2025).
“Selanjutnya terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.