Begini Alasan Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dana hibah Pemprov Jatim. Dirinya diketahui ke Cina untuk hadiri wisuda putranya. (Foto: Monitor Indonesia/Ist).

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dana hibah Pemprov Jatim. Dirinya diketahui ke Cina untuk hadiri wisuda putranya. (Foto: Monitor Indonesia/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penjadwalan ulang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan dilakukan pekan ini sesuai dengan surat yang disampaikannya pada 18 Juni lalu.

“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan (pekan ini),” kata Budi seperti dikutip suararealitas.co dari VOI.id, Senin (23/6/2025).

Padahal, Khofifah seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025 kemarin.

Namun, Budi tidak memerinci kapan pastinya pemanggilan ulang terhadap Khofifah tersebut.

“Persisnya tanggal nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

Adapun alasan Khofifah tidak hadir lantaran ada keperluan lain. “Sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi.

Bahkan, surat panggilan untuk Khofifah sudah dikirimkan pada Jumat, 13 Juni. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kemudian membalasnya pada Rabu, 18 Juni dan meminta penjadwalan ulang.

Perlu diketahui, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tersebut.

Baca Juga :  Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar
Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur Buka Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 15:20 WIB