227 Kendaraan Langgar Lalin di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

227 Kendaraan Langgar Lalin di Kabupaten Tangerang

Tangerang – Sebanyak 227 kendaraan terekam kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang tercatat Satlantas Polresta Tangerang selama Mei hingga Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data rekaman ETLE, ratusan pengendara yang melanggar didominasi oleh kendaraan roda empat.

“Berdasarkan data terdapat 227 kendaraan dengan 43 yang terjadring E-TLE periode Mei-Juni 2023,” kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Artana di Tigaraksa, Kamis (22/06/2023).

Pelanggar lalu lintas yang didominasi pengendara roda empat, lanjutnya, jenis pelanggaran yang tidak memakai safety belt dan menerobos lampu merah di beberapa titik utama di wilayah hukum Polresta Tangerang atau Kabupaten Tangerang.

“Paling banyak pelanggar itu tidak memakai sabuk pengaman khususnya bagi roda empat. Kemudian untuk roda dua sekarang-sekarang ini banyak yang tertib karena mereka mengetahui adanya E-TLE,” ujarnya. 

Baca Juga :  Polisi Amankan 7 Remaja di Johar Baru yang Hendak Tawuran Perang Sarung

Ia mengungkapkan bahwa dari seluruh pelanggar yang terdeteksi melalui kamera tilang elektronik, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kendaraan bermotor yang ada di database Regident. 

“Total dari 227 pelanggar itu, kita dalam sehari mengeluarkan lima sampai 10 surat konfirmasi, dan total dalam sebulan terakhir ini sudah ada 43 konfirmasi kepada pelanggar,” jelasnya. 

Bagi pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi ke satuan lalu lintas yang ada di Polres. Kemudian diberikan tilang biru dan kode virtual untuk pembayaran dalam waktu tujuh hari berikutnya. 

Baca Juga :  Polsek Taman Sari Bagikan Buku Bacaan Kepada Anak-Anak di RPTRA

Maka jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, katanya, maka petugas akan melakukan tindakan tegas dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pada saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK, pelanggar wajib menyelesaikan E-TLE terlebih dahulu. 

“Hasil konfirmasi kita, sementara ada 27 pelanggar yang sudah menindaklanjuti surat E-TLE ini,” ucapnya. 

Dengan adanya kamera teknologi E-TLE yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, dapat membuat pengguna jalan semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga pada akhirnya menekan terjadinya angka kecelakaan dengan korban fatal. 

Harapannya selama ini memang kita masih tahapan penyempurnaan dalam program tilang elektronik. “Mudah-mudahan kedepan tahapan dan sistem tilang ini bisa berjalan lancar,” tutupnya.*(Bar)

Berita Terkait

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Selasa, 2 September 2025 - 19:05 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Berita Terbaru