2 Tahun Kabur, Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2023 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tahun Kabur, Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang
Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang usai 2 tahun kabur. (Foto: Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG – Eks Kades Pekayon, Rohman (54) tidak bisa berkutik saat petugas dari Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang periode 2011 – 2017 pada pukul 21.00 WIB, Jumat (29/9/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan bahwa terdakwa ditangkap akibat mepakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya saat itu ditangani oleh Tipikor Kepolisian Resort Tangerang,, penetapanya pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” terang Doni Saputra, Jumat (29/9).

Baca Juga :  Rapimnas I Pemuda Katolik Dihadiri Seluruh Provinsi, Gusma: Kami Solid dan Siap Untuk 2024 dan Indonesia Emas 2045

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni Operator Desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karema secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 3 tahun 1999.

Baca Juga :  Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP Setelah Status DKI Berubah Jadi DKJ

Namun pada banding tingkat Tinggi, menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, terranggal 21 Desember 2022, dan menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” tukas Doni.*(Bar)

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Berita Terbaru