Capt. Hakeng: Budaya Keselamatan Harus Mengakar, Bukan Sekadar Formalitas Administratif

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co -Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli 2025, menjadi luka mendalam bagi dunia transportasi laut Indonesia. Dalam waktu kurang dari 30 menit setelah bergerak dari Pelabuhan Ketapang, kapal yang hendak menuju Gilimanuk itu karam di perairan yang dikenal ramai lalu lintas dan rawan arus kuat.

Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., M.Mar., menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut yang bukan hanya mengakibatkan puluhan penumpang maupun Awak Kapalnya belum ditemukan, tetapi juga memicu keprihatinan luas atas lemahnya sistem keselamatan pelayaran nasional. Menurutnya, dengan memuat 22 kendaraan termasuk 14 truk tronton, serta 65 orang di dalamnya, tragedi ini menjadi cermin telanjang dari rapuhnya pelaksanaan prosedur keselamatan di atas kapal, baik dari aspek teknis, operasional, maupun tanggung jawab kelembagaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di kapal penyeberangan, truk dan kendaraan berat bukan hanya sekadar penumpang pasif, tetapi juga menjadi beban dinamis yang harus dikendalikan. Setiap kendaraan yang masuk ke dalam dek kapal seharusnya langsung dilashing—yakni diikat dengan sistem pengaman khusus agar tidak bergerak saat kapal digoyang ombak atau terjadi guncangan,” jelas DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar., di Jakarta, (03/07/2023).

Diingatkan oleh pengamat maritim yang dikenal kritis ini, bahwa tanpa pelaksanaan lashing yang disiplin, kendaraan bisa bergeser dan mengganggu stabilitas kapal, bahkan memicu kemiringan dan tenggelamnya kapal. Tidak boleh ada alasan apa pun yang membenarkan tidak dilakukan lashing, baik itu alasan waktu, ketiadaan alat, atau tekanan jadwal pelayaran. Ini bukan soal efisiensi, tapi soal nyawa manusia.

Baca Juga :  Akhir Pekan Bersama Penawaran dan Keseruan Spesial di Puncak Promo Terbesar, Shopee 11.11 Big Sale

“Sangat disayangkan, praktik keselamatan di lapangan sering kali kalah oleh tuntutan pragmatisme ekonomi. Pengejaran jadwal pelayaran yang padat, tekanan dari pemilik kendaraan atau sopir, hingga kelonggaran dari petugas lapangan menjadi kombinasi berbahaya yang membuka celah bagi tragedi. Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan secara tegas mewajibkan pengamanan muatan sebagai bagian tak terpisahkan dari kelayakan pelayaran,” tutur Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Menurut Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam realitasnya masih banyak kapal berangkat tanpa inspeksi menyeluruh, dan tak jarang petugas menutup mata demi kelancaran operasional. Dalam konteks inilah, tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan teknis, tetapi juga sebagai kegagalan etis dan kelembagaan. “Makanya insiden ini menyoroti kembali kebutuhan mendesak akan reformasi menyeluruh dalam tata kelola keselamatan transportasi laut,” tegas Capt. Hakeng.

Ditambahkan olehnya bahwa sistem pengawasan di pelabuhan harus diperketat dan diawasi secara berlapis, tidak cukup hanya dengan cek manifest atau pemeriksaan visual seadanya. Syahbandar dan operator pelabuhan harus bertanggung jawab penuh atas kelayakan pelayaran, dan tidak boleh ada kompromi terhadap kapal yang tidak memenuhi standar.

“Pemerintah pusat juga melalui Kementerian Perhubungan, harus mengaudit ulang seluruh armada kapal penyeberangan aktif, khususnya yang melintasi jalur-jalur strategis seperti Selat Bali,” ujar Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Ditekankan pula olehnya bahwa tanggung jawab juga tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah pusat. “Pemerintah daerah, BUMN pengelola pelabuhan, hingga perusahaan swasta penyedia jasa transportasi laut harus mengembangkan budaya keselamatan bersama. Tidak cukup hanya dengan memasang baliho peringatan atau menyusun SOP di atas kertas. Dibutuhkan komitmen nyata dan pengawasan internal yang efektif, termasuk pemberian sanksi kepada personel yang lalai,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengungkap Fakta Tentang Kandungan Gula dan Nutrisi Dalam Susu MILKU

Selain itu Capt. Hakeng mengingatkan pula bahwa  untuk memperkuat kapasitas operator dan awak kapal dalam memahami dan menjalankan prosedur darurat, maka sertifikasi keselamatan harus ditinjau ulang secara berkala, bukan hanya formalitas administratif. “Simulasi penyelamatan dan evakuasi di tengah laut juga harus menjadi latihan rutin, bukan kegiatan seremonial,” kata Capt. Marcellus Hakengseraya menekankan bahwa penumpang pun harus diberi pemahaman tentang aspek keselamatan, termasuk kesadaran terhadap posisi pelampung, jalur evakuasi, dan prosedur saat terjadi gangguan.

“Pendidikan keselamatan harus dimulai sejak pembelian tiket dan saat penumpang mulai naik ke kapal. Keselamatan tidak bisa ditunda-tunda atau dianggap sebagai urusan belakang, karena laut tidak pernah memberi ampun terhadap kecerobohan,” imbuh Capt. Marcellus Hakeng. Maka, sambung Capt. Hakeng, Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya harus menjadi pelajaran kolektif, bukan sekadar headline berita.

Kepedihan keluarga korban tidak boleh berlalu begitu saja tanpa perbaikan sistemik. Negara harus hadir tidak hanya saat evakuasi dan pencarian dilakukan, tetapi juga dalam mencegah tragedi serupa terjadi lagi.
“Solusi ke depan bukan hanya pada peningkatan jumlah kapal SAR atau mempercepat respon darurat, tetapi membangun budaya keselamatan yang hidup dan mengakar di seluruh lini transportasi laut,” tegas Capt. Hakeng. (*)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru